Ditulis Oleh : Dony Ekasaputra (Warga Nahdliyyin)
Prediksi saya akurat. Sejak awal saya menduga kuat bahwa kemunculan avatar di
fb pasti akan ditolak oleh tetangga sebelah.
Kalau saya sih tidak kaget karena sikapnya memang selalu begitu. Dengan sangat
PD, mereka ambil posisi paling kanan seraya menyikut orang disampingnya.
Tapi tidak mengapa karena nyatanya memang ada rujukannya.
Namun kemudian merasa diri paling benar sendiri tentu telah mencederai akal
sehat.
Fiqh identik dengan perbedaan pendapat maka sudah selayaknya perbedaan itu
menjadi rahmat.
Perdebatan ulama tentang hukum menggambar mahluk yang bernyawa sudah purna
sejak dahulu kala. Tugas kita saat ini hanya membacanya kembali, namun bahan
bacaannya haruss kaya dan utuh.
Jika merujuk beberapa literatur yang ada, setidaknya ada empat alasan
menggambar itu diharamkan.
1⃣ Menggambar berarti berarti menandingi Allah Swt. sebagai pencipta.
Alasan ini didasarkan pada hadis nabi,
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ خَلَقَ خَلْقًا كَخَلْقِي
"Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang sengaja menciptakan (sesuatu)
seperti ciptaan-Ku,…"
Kalau merujuk pada tekstualitas hadis ini, seharunya yang dilarang tidak hanya
menggambar mahluk yang bernyawa tetapi menggambar gunung dan pepohonan juga
dilarang sementara ulama sepakat bahwa boleh menggambar sesuatu yang tidak
bernyawa.
Hadis tersebut di atas lebih akurat diarahkan pada kasus orang yang sengaja
menggambar dengan tujuan menyaingi Allah Swt. dan kemudian merasa sepadan
dengan-Nya. Tentu ini adalah sikap yang salah dan tersesat.
2⃣ Pelukis Mendapat azab yang sangat pedih
Rasulallah saw. bersabda:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
الْمُصَوِّرُونَ
“Pelukis akan mendapat siksa yang teramat pedih kelak di akhirat”
foto penulis
Problem pemahaman hadis ini terletak pada teramat pedihnya siksa yang akan
ditimpakan kepada pelukis. Segitu beratkah? Padahal tidak ada perbuatan
maksiat yang lebih dahsyat siksaannya kelak melainkan dosa syirik,
menghilangkan nyawa manusia, dan berbuat zina. Tidak mungkin pelukis akan
disejajarkan dengan mereka semua.
Hadis ini lebih tepat diarahkan kepada pelukis atau pemahat patung yang dari
hasil kreasinya kemudian dijadikan sebagai sesembahannya. Kalau konteksnya
demikian, wajar kalau mereka berdua diazab dengan sangat pedih sebagaimana
siksa untuk orang yang syirik.
3⃣ Lukisan atau Gambar menjadi pesakitan malaikat masuk rumah
Argumentasi ini didasarkan pada hadis nabi:
إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
"Malaikat enggan masuk rumah atau ruangan yang di dalamnya terdapat
gambar"
Betul memang malaikat enggan hilir mudik di rumah yang ada gambar di dalamnya.
Namun redaksi hadis lainnya mengatakan bahwa gambar yang dimaksud adalah
gambar anjing atau babi.
Sebaliknya, ulama malah menganjurkan kita untuk memajang foto atau gambar
orang shalih.
Sikap ini sebagai bentuk “tabarrukan” atas pristiwa syaitan yang lari bilamana
melihat bayangan Sayyidina Umar. Kalau bayangan saja ditakuti syaitan
apalagi gambarnya.
Dahsyatkan???
4⃣ Menggambar Tasyabbuh/menyerupai kebiasaan orang kafir
Alasan trakhir adalah melukis merupakan kebiasaan orang kafir. Kebiasaan
seperti ini tidak layak diikuti oleh orang Islam.
Dahulu kala, melukis memang menjadi rutinitas orang jahiliyah. Mereka
rutin karena masa depan tuhan ditentukan oleh tangannya sendiri. Tuhan
mereka ciptakan sendiri, kemudian disembah sendiri.
Mereka sangat terampil mengimajinasikan bentuk tuhannya dalam bentuk
lukisan dan patung.
Bisa saja dahulu nabi melarang rutinitas ini karena kondisi iman para sahabat
masih sangat lemah. Nabi kemudian melarangnnya sebagai bentuk tindakan
preventif.
Nabi khawatir kebiasaan lama para sahabat akan menjerumuskan kelubang
kekufuran untuk yang kedua kalinya.
Untuk konteks milenial kini, kekhawatiran nabi ini tidak akan pernah terjadi,
yakin deh.
Alasan tasyabbuh dalam kajian hukum Islam sangat dominan.
Salah satunya bisa ditemukan dalam kasus shalat ketika matahari terbit. Nabi
melarang kita untuk salat saat itu karena menyerupai ibadahnya para penyembah
matahari.
Oleh sebagian ulama, larang ini diarahkan kepada makruh saja tidak sampai
haram.
Oleh sebab itu, Ibnu Hajar kemudian berkata, “Kalau tasyabbuh menjadi
alasan melukis dilarang maka tidak wajar kalau hukumnya lebih berat dari
makruh sebagaimana hukum salat dikala matahari terbit”
Saya kira tulisan singkat ini udah cukup jelas. Intinya, ada banyak pendapat
dalam persoalan ini.
Jika anda mau pendapat ekstream, silahkan ikuti Syekh bin Baz, ulama
panutan tetangga sebelah yang mengatakan menggambar objek yang bernyawa dengan
kamera dan lainnya adalah haram.
Beratkan?????
Untuk pendapat yg super berat ini, silahkan baca tulisan Kiai Ma'ruf Khozin
Wallahu a'lam bi al-shawab