Setiap tanggal 01 Juni bangsa
Indonesia memperingati hari lahir pancasila. Pancasila sebagai Ideologi negara
tidak terlepas dari rangkaian dialektika historis berupa ruh perjuangan para
pahlawan didalamnya. Pancasila tidak lantas menjadi bagian sakral pembentuk
kehidupan berbangsa bagi segenap warga negara. Dalam momentum kali ini,
peringatan hari lahirnya pancasila ke 11 sejak di tetapkannya Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016, maka secara resmi mulai tanggal 01 juni
2017 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tetapi, yang perlu kita
refleksikan adalah bagaimana peristiwa dibalik hari lahirnya pancasila pada 01
Juni 1945 yang syarat akan perjuangan para pahlawan sebagai founding
father bangsa Indonesia. Kemudian bagaimana cita-cita para pendiri
bangsa yang termaktub dalam pancasila telah kita amalkan sebagai masyarakat
secara individu, komunal (kelompok/organisasi) sampai yang paling makro
urusan bernegara?.
Panitia sembilan sebagai para
ideolog dari terumuskannya pancasila harus menjadi tokoh yang patut diteladani
dalam kehidupan kita. Berkat tokoh dari kalangan nasionalis dan agamis,
pancasila akhirnya dapat mempersatukan Indonesia yang terdiri dari multi
kultur, suku, ras, agama bahkan bahasa. Maka kita harus berterimakasih kepada
panitia sembilan. Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan:
oleh Almahdali, Humairah, et al. 2024. Panitia sembilan yaitu Ir. Soekarno,
Drs. Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Achmad Soebardjo, A.A. Maramis, KH. Abdul
Kahar Muzakir, KH. A. Wahid Hasyim, H. Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso yang
telah memperjuangkan jiwa raga dan fikiran yang sangat visioner yang termaktub
dalam pancasila.
Berbagai peristiwa penting
sebelum Indonesia merdeka telah menjadikan bangsa Indonesia memiliki banyak
pahlawan yang bahu membahu untuk membuat Indonesia merdeka, dengan terlepas
pada belenggu konialisme dan imprealisme bangsa asing. Bangsa ini juga lahir
dari perjuangan pahlawan yang kemudian sadar bahwa untuk melepas belenggu
penjajahan tidak cukup melalui perjuangan individu atau perorangan melainkan
perlunya kelompok atau organisasi. Maka atas semangat para pahlawan, masyarakat
dan para pemuda dahulu terbentuklah berbagai organisasi yang akhirnya menjadi
cikal bakal berdirinya Republik Indonesia tercinta ini. Organisasi seperti Budi
Utomo (1908), Serekat Islam/SI (1912), Muhammadiyah (1912), Nahdlatul Ulama’
(1926) hingga Partai Nasional Indonesia (1927) dan lainnya.
Selain dari pada kesadaran
masyarakat yang ingin segera lepas dari belenggu penjajahan Belanda yang tidak
mungkin diraih dengan perjuangan individualistik maka terbentuklah berbagai
organisasi pra kemerdekaan tersebut. Peristiwa pendudukan Jepang yang seumur
jagung (1942-1945) juga memberikan peluang terstrukturnya embrio bangsa
Indoensia meskipun kala itu masyarakat Indonesia berhadapan dengan cara keji
Jepang dalam menjajah. Pada tanggal 1 Maret tahun 1945 dibentukklah Dokuritsu
Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
yang dikenal BPUPKI.
Pada sidang perdana 29 Mei – 1
Juni 1945 BPUPKI membahas mengenai pondasi negara Indonesia merdeka beberapa
tokoh kemudian menuangkan gagasannya yakni Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
yang kemudian mengusulkan lima asas dasar negara: “peri kebangsaan, peri
kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.”
Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
mengumandangkan konsep negara Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir dan
batin, Musyawarah, Keadilan rakyat
Ir. Soekarno (1 Juni 1945) memperkenalkan
istilah “Pancasila” yang terdiri dari: kebangsaan Indonesia, internasionalisme
atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan
ketuhanan yang berkebudayaan.” Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 inilah yang
kemudian menjadi cikal bakal dikenangnya hari lahirnya Pancasila.
Seusai sidang pertama kemudian
dibentuklah panitia sembilan yang bertugas memberikan rumusan rancangan dasar
negara. Lalu pada tanggal 22 Juni 1945 panitia sembilan menghasilkan Piagam
Jakarta yang memuat rumusan negara
dengan sila pertama yakni:
““Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Dalam Buku ajar” pancasila
“. Repository. Unikama. Ac. Id, 1-101. Adi, P. (2015). Sidang kedua
BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945 dengan pembahasan rancangan UUD, Rumusan Piagam
Jakarta kemudian dikadikan pembukaan UUD, sedangkan batang tubuh UUD dalam
perancangan panitia khusus. Sidang kedua ini, menghasilkan beberpa kesepakatan
bentuk negara kesatuan, sistem pemerintahan presidensial dan bendera Merah
Putih sebagai bendera negara.
Setelah BPUPKI dibubarkan tanggal
7 Agustus 1945, kemudian digantikan peranannya kepada Dokuritsu Junbi Iinkai
atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dikenal dengan PPKI. PPKI
memiliki tugas melanjutkan hasil kerja BPUPKI, Menyusun segala hal yang
berkaitan dengan tata negara dan pemindahan kekuasaan dari kekaisaran Jepang
dan mengesahkan dasar negara dan konstitusi (UUD). Lalu pada 17 Agustus 1945
diproklamasikanlah kemerdekaan Indonesia. Sementara itu selama didirikan PPKI
melangsungkan beberapa sidang.
Sidang pertama 18 Agustus 1945
memutuskan
1. Soekarno-Hatta dipilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
2. Pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan menjadi acuan
dalam peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
3. Membentuk Komite Nasional untuk membantu presiden dan wakil
presiden, karena belum ada DPR dan MPR.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 ini
pula Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi
”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan hal tersebut,
rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan
oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Yang saat ini kita peringati,
tentunya lima sila ini bukan hanya dijadikan sebagai teks semata. Tetapi perlu
kita ilhami dalam segala aktivitas kita dalam berorganisasi, bermasyarakat dan
bernegara.
Kemudian dalam buku Pancasila:
Senarai Isu-Isu Strategis Hidayat, A. S. (2023). Sidang kedua 19 Agustus
1945 memutuskan
1. Membentuk Indonesia menjadi delapan provinsi yakni:
·
Sunda Kecil dengan gubernur
I Gusti Ketut Pudja Suroso
·
Jawa Barat dengan gubernur
Sutarjo Kartohadikusumo
·
Jawa Tengah dengan gubernur
R Panji Suroso
·
Jawa Timur dengan gubernur
RA Suryo
·
Sumatera dengan gubernur
Teuku Mohammad Hassan
·
Kalimantan dengan gubernur
Ir Pangeran Mohammad Nor
·
Maluku dengan gubernur Dr G
SSJ Latuharhary
·
Sulawesi dengan gubernur Mr
J Ratulangi
2. Pembentukan Komite Nasional Daerah untuk ditempatkan di
tiap-tiap provinsi yang ada.
3. Pembentukan departemen dan penetapan menterinya. Terdapat 12
departemen dengan menteri dan empat menteri negara non-departemen sebagai
berikut:
·
AA Maramis (Keuangan)
·
Abikusno Tjokrosujoso
(Perhubungan)
·
Prof Dr Mr Soepomo
(Kehakiman)
·
Ki Hajar Dewantara
(Pengajaran)
·
Abikusno Tjokrosujoso
(Pekerjaan Umum)
·
Mr Achmad Soebardjo (Luar
Negeri)
·
RAA Wiranata Kusumah (Dalam
Negeri)
·
Mr Iwa Kusuma Sumantri
(Sosial)
·
Dr Buntaran Martoatmojo
(Kesehatan)
·
Ir Surachman Tjokroadisurjo
(Kemakmuran)
·
Soeprijadi (Keamanan
Rakyat)
·
Mr Amir Syarifudin
(Penerangan)
·
R Otto Iskandardinata
(non-departemen)
·
Wachid Hasjim
(non-departemen)
·
Mr R M Sartono
(non-departemen)
·
Dr M Amir (non-departemen)
Sejak ditetapkan 18 Agustus 1945
pancasila tentu resmi menjadi dasar falsafah negara dan ideologi negara.
Pacasila sebagai dasar mencerminkan bahwa ia bukan sekedar konsep politis
tetapi jauh menyentuh terhadap filosofis akar budaya, nilai lihur serta sejarah
perjuangan bangsa. Demikian pancasila sebagai
ideologi bangsa karena ia dapat dijadikan landasan hukum, etis dan moral
bagi penyelenggaraan bermasyarakat, nerbangsa dan bernegara. Pacasila juga
tidak lekang oleh berbagai peralihan kekuasaan dan rezim.
Sejak orde lama, orde baru hingga
reformasi hari ini pancasila terus menerima tantangan mulai dari intoleransi,
radikalisme, praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme hingga urusan globalisasi
dan artificial intelligence (AI). Pacasila akan tetap eksis ketika kita mampu
mengoptimalkannya sebagai masyrakat, sebgai organisasi dan sebagai bangsa serta
negara untuk terus menjaga keutuhan nilai yang terkandung didalamnya yakni
nilai spiritualitas dan toleransi, nilai moralitas, kesetaraan dan Hak Asasi
Manusia, nilai nasionalisme, cinta tanah air dan kerukunan, nilai demokrasi,
musyawarah dan kebijaksanaan, nilai kejehteraan, gotong royong dan keseimbangan
hak dan kewajiban.







0 comments:
Posting Komentar