24jam Berkhidmat

IBX5B87908F43DC2

[KOLOM] Refleksi Hari Lahir Pancasila Sebagai Introspeksi Bermasyarakat, Berorganisasi dan Bernegara

Ilustrasi Panitia Sembilan

Setiap tanggal 01 Juni bangsa Indonesia memperingati hari lahir pancasila. Pancasila sebagai Ideologi negara tidak terlepas dari rangkaian dialektika historis berupa ruh perjuangan para pahlawan didalamnya. Pancasila tidak lantas menjadi bagian sakral pembentuk kehidupan berbangsa bagi segenap warga negara. Dalam momentum kali ini, peringatan hari lahirnya pancasila ke 11 sejak di tetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016, maka secara resmi mulai tanggal 01 juni 2017 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tetapi, yang perlu kita refleksikan adalah bagaimana peristiwa dibalik hari lahirnya pancasila pada 01 Juni 1945 yang syarat akan perjuangan para pahlawan sebagai founding father bangsa Indonesia. Kemudian bagaimana cita-cita para pendiri bangsa yang termaktub dalam pancasila telah kita amalkan sebagai masyarakat secara individu, komunal (kelompok/organisasi)  sampai yang paling makro urusan bernegara?.

Panitia sembilan sebagai para ideolog dari terumuskannya pancasila harus menjadi tokoh yang patut diteladani dalam kehidupan kita. Berkat tokoh dari kalangan nasionalis dan agamis, pancasila akhirnya dapat mempersatukan Indonesia yang terdiri dari multi kultur, suku, ras, agama bahkan bahasa. Maka kita harus berterimakasih kepada panitia sembilan. Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: oleh Almahdali, Humairah, et al. 2024. Panitia sembilan yaitu Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Achmad Soebardjo, A.A. Maramis, KH. Abdul Kahar Muzakir, KH. A. Wahid Hasyim, H. Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso yang telah memperjuangkan jiwa raga dan fikiran yang sangat visioner yang termaktub dalam pancasila.

Berbagai peristiwa penting sebelum Indonesia merdeka telah menjadikan bangsa Indonesia memiliki banyak pahlawan yang bahu membahu untuk membuat Indonesia merdeka, dengan terlepas pada belenggu konialisme dan imprealisme bangsa asing. Bangsa ini juga lahir dari perjuangan pahlawan yang kemudian sadar bahwa untuk melepas belenggu penjajahan tidak cukup melalui perjuangan individu atau perorangan melainkan perlunya kelompok atau organisasi. Maka atas semangat para pahlawan, masyarakat dan para pemuda dahulu terbentuklah berbagai organisasi yang akhirnya menjadi cikal bakal berdirinya Republik Indonesia tercinta ini. Organisasi seperti Budi Utomo (1908), Serekat Islam/SI (1912), Muhammadiyah (1912), Nahdlatul Ulama’ (1926) hingga Partai Nasional Indonesia (1927) dan lainnya.

Selain dari pada kesadaran masyarakat yang ingin segera lepas dari belenggu penjajahan Belanda yang tidak mungkin diraih dengan perjuangan individualistik maka terbentuklah berbagai organisasi pra kemerdekaan tersebut. Peristiwa pendudukan Jepang yang seumur jagung (1942-1945) juga memberikan peluang terstrukturnya embrio bangsa Indoensia meskipun kala itu masyarakat Indonesia berhadapan dengan cara keji Jepang dalam menjajah. Pada tanggal 1 Maret tahun 1945 dibentukklah Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dikenal BPUPKI.

Pada sidang perdana 29 Mei – 1 Juni 1945 BPUPKI membahas mengenai pondasi negara Indonesia merdeka beberapa tokoh kemudian menuangkan gagasannya yakni Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945) yang kemudian mengusulkan lima asas dasar negara: “peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.”

Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945) mengumandangkan konsep negara Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir dan batin, Musyawarah, Keadilan rakyat

 Ir. Soekarno (1 Juni 1945) memperkenalkan istilah “Pancasila” yang terdiri dari: kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan.” Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 inilah yang kemudian menjadi cikal bakal dikenangnya  hari lahirnya Pancasila.

Seusai sidang pertama kemudian dibentuklah panitia sembilan yang bertugas memberikan rumusan rancangan dasar negara. Lalu pada tanggal 22 Juni 1945 panitia sembilan menghasilkan Piagam Jakarta  yang memuat rumusan negara dengan sila pertama yakni:

              “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Dalam Buku ajar” pancasila “. Repository. Unikama. Ac. Id, 1-101. Adi, P. (2015). Sidang   kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945 dengan pembahasan rancangan UUD, Rumusan Piagam Jakarta kemudian dikadikan pembukaan UUD, sedangkan batang tubuh UUD dalam perancangan panitia khusus. Sidang kedua ini, menghasilkan beberpa kesepakatan bentuk negara kesatuan, sistem pemerintahan presidensial dan bendera Merah Putih sebagai bendera negara.

Setelah BPUPKI dibubarkan tanggal 7 Agustus 1945, kemudian digantikan peranannya kepada Dokuritsu Junbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dikenal dengan PPKI. PPKI memiliki tugas melanjutkan hasil kerja BPUPKI, Menyusun segala hal yang berkaitan dengan tata negara dan pemindahan kekuasaan dari kekaisaran Jepang dan mengesahkan dasar negara dan konstitusi (UUD). Lalu pada 17 Agustus 1945 diproklamasikanlah kemerdekaan Indonesia. Sementara itu selama didirikan PPKI melangsungkan beberapa sidang.

Sidang pertama 18 Agustus 1945 memutuskan

1.       Soekarno-Hatta dipilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

2.       Pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan menjadi acuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

3.       Membentuk Komite Nasional untuk membantu presiden dan wakil presiden, karena belum ada DPR dan MPR.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 ini pula Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan hal tersebut, rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.

  1.   Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3.   Persatuan Indonesia.
  4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan       perwakilan.
  5.  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Yang saat ini kita peringati, tentunya lima sila ini bukan hanya dijadikan sebagai teks semata. Tetapi perlu kita ilhami dalam segala aktivitas kita dalam berorganisasi, bermasyarakat dan bernegara.

Kemudian dalam buku Pancasila: Senarai Isu-Isu Strategis Hidayat, A. S. (2023). Sidang kedua 19 Agustus 1945 memutuskan

1.       Membentuk Indonesia menjadi delapan provinsi yakni:

·       Sunda Kecil dengan gubernur I Gusti Ketut Pudja Suroso

·       Jawa Barat dengan gubernur Sutarjo Kartohadikusumo

·       Jawa Tengah dengan gubernur R Panji Suroso

·       Jawa Timur dengan gubernur RA Suryo

·       Sumatera dengan gubernur Teuku Mohammad Hassan

·       Kalimantan dengan gubernur Ir Pangeran Mohammad Nor

·       Maluku dengan gubernur Dr G SSJ Latuharhary

·       Sulawesi dengan gubernur Mr J Ratulangi

2.       Pembentukan Komite Nasional Daerah untuk ditempatkan di tiap-tiap provinsi yang ada.

3.       Pembentukan departemen dan penetapan menterinya. Terdapat 12 departemen dengan menteri dan empat menteri negara non-departemen sebagai berikut:

·       AA Maramis (Keuangan)

·       Abikusno Tjokrosujoso (Perhubungan)

·       Prof Dr Mr Soepomo (Kehakiman)

·       Ki Hajar Dewantara (Pengajaran)

·       Abikusno Tjokrosujoso (Pekerjaan Umum)

·       Mr Achmad Soebardjo (Luar Negeri)

·       RAA Wiranata Kusumah (Dalam Negeri)

·       Mr Iwa Kusuma Sumantri (Sosial)

·       Dr Buntaran Martoatmojo (Kesehatan)

·       Ir Surachman Tjokroadisurjo (Kemakmuran)

·       Soeprijadi (Keamanan Rakyat)

·       Mr Amir Syarifudin (Penerangan)

·       R Otto Iskandardinata (non-departemen)

·       Wachid Hasjim (non-departemen)

·       Mr R M Sartono (non-departemen)

·       Dr M Amir (non-departemen)

Sejak ditetapkan 18 Agustus 1945 pancasila tentu resmi menjadi dasar falsafah negara dan ideologi negara. Pacasila sebagai dasar mencerminkan bahwa ia bukan sekedar konsep politis tetapi jauh menyentuh terhadap filosofis akar budaya, nilai lihur serta sejarah perjuangan bangsa. Demikian pancasila sebagai  ideologi bangsa karena ia dapat dijadikan landasan hukum, etis dan moral bagi penyelenggaraan bermasyarakat, nerbangsa dan bernegara. Pacasila juga tidak lekang oleh berbagai peralihan kekuasaan dan rezim.  

Sejak orde lama, orde baru hingga reformasi hari ini pancasila terus menerima tantangan mulai dari intoleransi, radikalisme, praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme hingga urusan globalisasi dan artificial intelligence (AI). Pacasila akan tetap eksis ketika kita mampu mengoptimalkannya sebagai masyrakat, sebgai organisasi dan sebagai bangsa serta negara untuk terus menjaga keutuhan nilai yang terkandung didalamnya yakni nilai spiritualitas dan toleransi, nilai moralitas, kesetaraan dan Hak Asasi Manusia, nilai nasionalisme, cinta tanah air dan kerukunan, nilai demokrasi, musyawarah dan kebijaksanaan, nilai kejehteraan, gotong royong dan keseimbangan hak dan kewajiban.


Oleh: Ahmad Raziqi*Sekretaris PAC GP Ansor Sumberwringin 2024-2026
Editor: Tim Redaksi

0 comments:

Posting Komentar