![]() |
| Dok. Ilustrasi pribadi |
Lahir 40 tahun silam di Bondowoso sebagai putra KH Baihaqi Miftah dan Hajah Lufiyah Mukarramah, Lora Habaib tumbuh dalam lingkungan yang mengajarkannya bahwa ilmu—termasuk ilmu hukum—punya nilai jauh lebih besar ketika dibagikan kepada masyarakat luas. Prinsip itu yang kemudian ia bawa serius ke dalam profesinya. "Dari awal saya memang berpikir, advokat harus memiliki inovasi. Saya ingin bantuan hukum tidak hanya menjadi profesi, tetapi juga bagian dari pengabdian kepada masyarakat," tuturnya, mengenang niat awal yang menjadi kompas kariernya hingga kini.
Bantuan Hukum yang Tak Pandang Kelas
Gagasan itu tidak berhenti sebagai slogan. Lora Habaib mewujudkannya lewat LBH Abu Nawas, lembaga bantuan hukum yang ia rintis dengan konsep sosial yang unik: siapa pun boleh datang meminta pendampingan hukum, entah mereka orang berada maupun warga yang hidup pas-pasan, tanpa dibeda-bedakan berdasarkan isi dompet. Konsekuensinya, honor yang ia terima pun tidak selalu berbentuk uang. Sekarung beras, seekor ayam, kambing, bahkan sekaleng minyak goreng, kerap menjadi "bayaran" yang justru ia terima dengan lapang dada—bukti nyata bahwa keadilan, baginya, tidak bisa diukur dengan nominal rupiah semata.
Di balik dedikasinya yang serius terhadap hukum, ada sisi lain dari Lora Habaib yang justru mencuri perhatian publik: penampilannya yang jauh dari kesan formal seorang pengacara pada umumnya. Dalam beberapa persidangan, ia tampil mengenakan busana bergaya kerajaan India yang megah, balutan pakaian tradisional Jepang, hingga pakaian adat dari berbagai daerah di Nusantara. Gaya nyentrik ini bukan sekadar aksi mencari sensasi. Bagi Lora Habaib, setiap helai kain yang ia kenakan adalah pesan—tentang keberagaman, tentang penghormatan terhadap perbedaan budaya, dan tentang keyakinan bahwa hukum semestinya hadir merangkul semua kalangan, bukan menjaga jarak dengan sekat-sekat formalitas.
Dari Pesantren hingga Program 1.000 WiFi
Kiprah Lora Habaib rupanya tidak berhenti di ranah litigasi. Ia juga mengemban amanah sebagai pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ulum yang berada di Desa Kerang, Kecamatan Sukosari. Dua dunia yang ia geluti—hukum dan pesantren—rupanya saling melengkapi, membentuk cara pandangnya bahwa keadilan dan nilai-nilai keagamaan semestinya berjalan beriringan, bukan berjalan sendiri-sendiri.
Pada 2021, langkahnya semakin melebar dengan mendirikan Firma Hukum Abu Nawas International Law Office, penanda bahwa jaringan advokasinya kini merambah skala yang lebih luas. Tak berhenti di situ, kepeduliannya terhadap masyarakat pelosok mendorongnya menggagas program 1.000 WiFi—inisiatif yang menyasar wilayah-wilayah yang selama ini tertinggal akses informasi dan teknologi. Baginya, akses terhadap keadilan di era digital tidak melulu soal pendampingan di meja hijau, tetapi juga soal membuka jalan bagi masyarakat agar tidak tertinggal dari arus informasi.
Mendampingi Puluhan Lansia, Menjaga Marwah Posbakum
Kombinasi antara ketegasan dalam menegakkan hukum, kepekaan terhadap masyarakat kecil, serta keberanian tampil beda demi menyuarakan pesan keberagaman, menjadikan Lora Habaib figur yang layak disebut inspiratif. Tak berlebihan jika namanya kini disandingkan sebagai salah satu tokoh yang patut diperhitungkan dalam Ansor Raung Award 2026—sebuah pengakuan atas dedikasi panjang yang dibangun bukan dalam semalam, melainkan lewat konsistensi bertahun-tahun menempatkan keadilan di atas segalanya.











